News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah di Gresik, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Sang anak harus tewas di tangan orang tuanya sendiri yang seharusnya memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang terbaik.

"Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun, karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (29)," ujar Nahar.

"Kejadian ini sangat tragis, mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya, serta memiliki masa depan yang baik," tambah Nahar.

Nahar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini.

Dirinya meminta pelaku dijerat hukuman yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Nahar.

Pelaku dapat dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dan pidana ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan orang tua korban.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp. 45 juta.

Pelaku dapat juga dijerat pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan atau pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayahnya, Sempat Tulis Surat Selamat Tinggal

Terkait kronologinya, diketahui bahwa pelaku menusuk korban yang sedang tertidur dengan menggunakan pisau, pada 29 April 2023 lalu, pukul 04.30 WIB.

Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.

Sementara itu, ibu dari korban sebelumnya telah meninggalkan rumah setelah lebaran, dengan alasan mengurus KTP di Surabaya.

Namun sampai kejadian istri pelaku tidak kembali lagi, dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini