News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Status WA, Guru Madrasah di Boyolali Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Agung Nugroho (20), salah satu pelaku pembunuhan Joko Siswoyo, guru MI di Boyolali. Agung bersama Gilang kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial G masih buron, Senin (8/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Sesosok mayat berhasil dievakuasi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Kamis (4/5/2023).

Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Korban bernama Joko Siswoyo (23) seorang Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali.

Korban dibunuh dan mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo oleh rekannya sendiri bernama Agung Nugroho (20).

Baca juga: Kronologi Guru Dibunuh Hingga Jasadnya Dibuang ke Sungai Bengawan Solo, Berawal Dari Pinjaman Online

Pembunuhan tersebut berawal dari kekesalan korban terhadap pelaku. Pelaku naik pitam saat mengetahui status di WhatsApp (WA) korban.

Sakit Hati karena Status WA

Status WhatsApp (WA) yang ditulis oleh Joko Siswoyo (23) ternyata berujung pada dirinya menjadi target pembunuhan.

Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali itu diketahui mengunggah status WA dengan tulisan 'INFO AGUNG CAH JEBRES WONG RUWET IKI'.

Unggahan itu disertai dengan foto Agung Nugroho (20) yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Joko Siswoyo.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Timor Tengah Selatan, Ini Perannya

Niatan untuk membunuh korban muncul ketika Agung mengetahui status WA korban dari rekannya.

Agung tak bisa melihat status itu di HP-nya karena status korban disembunyikan dari Agung.

"Saat itu saya masih komunikasi dengan dia, ternyata dia mengupload namun disembunyikan dari saya," ujar Agung, kepada TribunSolo.com, Senin (8/5/2023).

Di sisi lain, Agung ternyata memiliki utang pada korban sebesar Rp6 juta yang telah berbunga menjadi 13 juta.

Usut punya usut, Agung telah menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan nama korban.

Uang tersebut digunakannya untuk bayar utang modal dagang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini