"Korban saat dikarungi, dalam keadaan sekarat," jelasnya, Senin (8/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.
Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga dijadikan barang bukti mulai dari kaus merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru, serta satu buah sendal biru bagian kiri.
Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati.
Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, kedua tersangka dihadirkan.
Tersangka Agung mengaku membunuh korban karena permasalahan utang.
Ia memiliki utang ke pinjaman online (pinjol) sebesar Rp6 juta menggunakan nama korban.
Utang tersebut membengkak menjadi Rp13 juta karena bunganya yang besar.
Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Aliran Sungai Bengawan Solo, Polres Karanganyar Ungkap Identitasnya
"Saya utang ke korban melalui pinjol itu atas persetujuan antara saya dan korban, dulu saya minjam Rp 6 juta, namun karena berbunga, jadi sekarang Rp 13 juta," jelas Agung, Senin.
Agung mulai merasa emosi karena korban membuat status WhatsApp dengan kata-kata yang menghinanya karena tidak mampu membayar utang.
"Saat itu saya masih komunikasi dengan dia, ternyata dia meng-upload (status WA), namun disembunyikan dari saya," lanjutnya.
Status WhatsApp yang dituliskan korban yakni 'INFO AGUNG CAH JEBRES WONG RUWET IKI' (info Agung orang Jebres yang bermasalah).
Melihat status tersebut, Agung mengajak dua temannya untuk memukuli korban.