"Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi Pangandarannya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023).
Dari pemaparan Pemkab Pangandaran, pengalaman yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Saat itu, telah dianggarkan biaya yang dibahas Husein mengenai pungutan kegiatan pelatihan dasar CPNS.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pungli di Pangandaran, Husein Pilih Mundur dari ASN dan jadi Guru Sukarela di Bandung
"Tapi dibatalkan karena di-refocussing anggarannya untuk Covid-19 sehingga anggaran yang namanya transportasi dan kegiatan foto di lokasi pusdiknya itu ketarik anggarannya,"
"Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli."
"Kalau pungli, kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing, hilang."
"Namun ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada," ungkap Ridwan Kamil.
Selain itu, Ridwan Kamil juga mengatakan, dari informasi Pemkab Pangandaran, besaran biaya juga sudah dibahas untuk pendidikan tersebut.
Anggaran yang keluar tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.
Menambahkan, Husein juga dinilai banyak melakukan pelanggaran indisipliner.
"Yang ketiga, ternyata banyak pelanggaran indisipliner yang mengemuka, yang akumulatif ya. Sehingga surat pengunduran diri ini sebenarnya ada tidak ada pengunduran diri."
"Memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu," tuturnya.
Hal tersebut membuat Husein akan menerima sanksi dari dinas terkait.
"Tapi apa pun itu, sebagai Gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein nanti sore," katanya.
Baca juga: Guru Mundur dari PNS karena Bongkar Dugaan Pungli di Pangandaran, Susi Pudjiastuti Turun Tangan