Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Husein Ali Rafsanjani menjadi sorotan karena berani mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) saat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS 2020.
Pungli tersebut dilakukan oleh oknum PNS di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Husein Ali Rafsanjani yang sebelumnya bekerja sebagai guru di SMPN 2 Pangandaran kini telah mengundurkan diri dari PNS.
Ia mengaku mendapat sejumlah intimidasi setelah mengungkap dugaan pungli.
Baca juga: Husein Diundang Bupati Pangandaran karena Bongkar Dugaan Pungli, Berharap Tak Ada Intimidasi
"Setelah menghadap BKPD2SM pilihan saya bulat untuk mengundurkan diri, di usia saya saat itu baru 25 tahun merasa tertekan dengan kejadian tersebut," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id di kediamanya, Selasa malam (9/5/2023).
Akhirnya, Husein memutuskan untuk kembali ke Kota Bandung tempat asalnya.
Ia mengaku, setelah menetap di Bandung sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.
"Pihak sekolah dan Disdik sempat beberapa kali berkomunikasi untuk tetap mengajar. Namun keputusan saya sudah bulat," ujar Husein.
Husein mengatakan, mendapat surat peringatan (SP I) lantaran tidak mengajar berbulan-bulan.
"Saya masih menerima upah sampai bulan November 2022. Dari bulan Maret saya mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung tapi tidak digaji karena status tidak jelas. Honorer tapi punya NIP," jelasnya.
Baca juga: Guru Mundur dari PNS karena Bongkar Dugaan Pungli di Pangandaran, Susi Pudjiastuti Turun Tangan
Akhirnya Husein meminta mengajar sebagai guru seni budaya di SMPN 29 Bandung sesuai latar belakang konsentrasi yang ia ambil saat kuliah.
"Selama saya pindah ke Bandung langsung meminta izin untuk mengajar," ujarnya.
Husein merasa jengah, lantaran selama satu tahun lebih proses pemecatan atau pengunduran dirinya tidak diproses.