Ia mengatakan kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi. Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.
"Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan. Tapi apapun itu, sebagai gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein," katanya.
Kronologi Dugaan Pungli
Diakuinya, ia sempat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2020.
"Kenapa saya berani mengundurkan diri, awalnya itu waktu lastar (Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Red) 2020," ujar Husein di video tiktok @husein_ar yang dikutip Tribunjabar.id, Selasa (9/5/2023).
Pada saat itu, Husein mengaku mendapatkan surat tugas dengan rincian anggaran yang telah dibiaya oleh negara.
Baca juga: Sosok Husein Guru Kesenian di Pangandaran yang Mundur dari ASN setelah Bongkar Dugaan Pungli
Namun, secara tiba-tiba ia disuruh membayar uang transport tersebut.
Husein mengaku kesal karena ikut tidaknya dengan rombongan tetap diharuskan membayar.
Namun, pada saat itu dirinya tetap membayar.
Tak sampai disitu, Husein diarahkan untuk membayar lagi pada saat pelatihan berlangsung.
"Yang bikin jengkelnya tuh, ikut engak ikut sama rombongan (harus bayar). Kalau saya kan naik motor, dari Pangandaran ke Bandung. Ada juga kan orang yang engak bisa ikut karena lagi hamil atau lagi sakit itu juga disuruh bayar. Makanya, bagi saya jengkel aja gitu," ucapnya.
"Tapi, ya udah saya bayar pada waktu itu. Terus pada waktu lastar, tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp 350 ribu."
Husein sangat menyayangkan atas aturan tersebut karena menurutnya bagi beberpa orang uang tersebut cukup besar.
Bahkan, pada saat itu ia belum mendapatkan gaji selama 3 bulan.