Husein yang masih berstatus guru di SMPN 2 Pangandaran ini diminta untuk mengurungkan niat mundur dari PNS.
"Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS. Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja," sambungnya.
Ridwan Kamil akan mencari solusi terbaik agar Husein masih bisa mengajar dan berstatus PNS.
Politisi partai Golkar ini akan terus mendampingi kasus ini termasuk meminta kewenangan dari Bupati Pangandaran agar Husein dipindahtugaskan ke Bandung.
"Setelah mendengarkan kronologisnya tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan."
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," imbuhnya.
Kang Emil akan memutasi tempat mengajar Husein dari SMPN 2 Pangandaran ke SMA di Bandung.
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," terangnya.
Diketahui, kini Husein telah menetap di Bandung dan mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung.
Husein tidak berstatus guru honorer maupun PNS saat mengajar karena dilakukan dengan sukarela.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Padna/Nandri Prilatama)