"Padahal kan tak boleh seperti itu. Kami berharap KPK bisa mengklarifikasi dugaan ini ke sejumlah pejabat terkait, salah satunya Hengky Kurniawan," lanjutnya.
Baca juga: Hengky Kurniawan Diadukan ke KPK, Kabag Hukum Sekda Bandung Barat : Pelapor Tidak Paham Secara Utuh
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro pun angkat suara.
Ia mengatakan, rotasi jabatan sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak,"
"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Ia juga menyebut pelapor gagal paham.
"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)