TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta divonis hukuman mati.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Kedua terdakwa yakni Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) melakukan pembunuhan pada November 2022 lalu.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul , Herman Hidayat membenarkan jika vonis sudah diberikan hakim pada keduanya.
"Putusan hakim terhadap EW dan AA sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Herman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.
Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.
Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.
Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.
Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.
Termasuk menunda pelaksanaan putusan hingga pengajuan grasi oleh keduanya.
"Kami baru melaporkan hasil putusan ini pada pimpinan secara berjenjang," ujar Herman.
Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama
Aksi pembunuhan terhadap RN dilakukan kedua pelaku pada November 2022 lalu.
EW menjadi otak dari aksi, sedangkan AA yang merupakan rekannya membantu jalannya aksi.