News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.

Kapolres Gunungkidul , AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan EW membunuh RN karena bayi dalam kandungannya.

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita) (Tribun Jogja)

Kandungan RN diketahui berumur 7 bulan.

"RN menolak menggugurkan kandungan, sehingga EW merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Edy beberapa waktu lalu.

RN dibunuh dengan cara dibuang dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, pada 15 November 2022 malam.

Jasadnya ditemukan pagi harinya di sekitar Pantai Ngrawe , sebelah barat Kukup.

EW dan AA dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI 17/2016 tentang Perppu RI 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2004 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini dikenakan karena EW dan AA dinilai membunuh 2 orang sekaligus, yaitu RN dan bayi dalam kandungannya.

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini