Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur mengenai sanksi demosi ini.
Diatur juga dalam Pasal 1 Angka 38 dan Pasal 66 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 Angka 38 berbunyi: 'demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan'
Pasal 66 Angka 5 berbunyi: 'Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.'
Seseorang atasan polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggaran di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya yakni sanksi demosi bagian dari mutasi.
Tindakan dengan hukuman demosi
Tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tahun 2021, terdapat beberapa tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, sebagai berikut.
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Anggota Polri yang melakukan KDRT baik fisik maupun psikis akan dijatuhi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.
3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat
Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.