Awalnya, Briptu MK melakukan pengamanan hiburan konser dangdut pada Minggu, (14/5/2023).
Saat hiburan konser tersebut mau, terjadinya keriburan antar penonton.
"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," kata Nuredy, Senin (15/5/2023).
Melihat hal itu, Bripka MK naik ke atas panggung dengan tujuan melerai keributan.
Bripka MK pun meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya sekaligus juniornya saat berada di atas panggung.
Dan salah satu rekannya, Iptu Yudono, memberi tahu Briptu MK senjata tersebut berisikan peluru.
"Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Kasatwil Iptu Yudono dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka,"
"Kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.
Senjata itu pun dikalungkan dengan posisi ujung senjata menghadap ke bawah, Briptu MK pun tidak mengecek dan mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Dalam hal ini, Briptu MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY dengan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdi)(TribunJogja.com/Miftahul)