Untuk jeratan hukum yang dikenakan, pihak kepolisian sementara mengenai undang-undang peradilan anak.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak polisi ialah selang. Diduga ini alat yang dipakai memukul bocah tersebut.
"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan baru selang, dan kami masih mencari barang bukti lain," tandasnya.
Pengakuan Keluarga Korban
Zenab atau Zein, keluarga bocah tersebut kepada TribunGorontalo.com mengakui, jika bocah itu memang kerap disiksa.
Meski belum dikonfirmasi oleh terduga pelaku, namun Zein yakin betul pengakuan kakak korban tersebut adalah benar.
"Torang dapat pengakuan dari pa depe kakak (kakanya) korban, bahwa dorang (mereka) ini tantenya kuat (sering) siksa," jelas Zenab, keluarga korban kepada TribunGorontalo.com, Minggu (14/5/2023).
Bahkan kakak korban itu juga mengalami nasib yang sama.
Keempat bersaudara itu diketahui tinggal bersama tante mereka di Perumahan Padengo IV, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Hal senada dikatakan paman korban, FB. Katanya, kakak korban mengungkapkan dirinya sering dianiaya sang tante selama tinggal di perumahan Tenggela.
Bahkan si kakak korban ini masih menyimpan luka memar di bagian belakang tubuhnya.
Luka ini bisa menjadi bukti autentik yang bisa menyeret si tante sebagai pelaku kekerasan.
Namun, pihak kepolisian Polda Gorontalo masih menyelidiki kasus ini. Sementara jasad korban sudah dievakuasi di RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo. (Tribunnews.com/TribunGorontalo.com)