News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Harian di Lampung Selatan Mengaku sebagai Polisi dan Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam. Polisi gadungan itu bernama Rudi Irawansyah (33) warga Natar Lampung Selatan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian

Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan saat pelaku meminta HPnya kedua korban tidak mau menyerahkannya namun pelaku justru malah mengancam.

Bahkan mengancam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau dan tak segan akan melukainya.

Karen terus-terusan diancam, akhirnya keduanya menjadi takut dan pasrah tatkala melihat pelaku membawa dua unit HP android dan sepeda motor Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa.

Feabo menyebut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Pringsewu.

Berbekal laporan korban, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku.

“Dan akhirnya kami bisa menangkap salah satu pelaku dari dua pelaku yang beraksi,” kata Feabo.

Baca juga: Harta Kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Besok Diperiksa KPK soal LHKPN, Terakhir Lapor 2021

Dari keterangan saat ditangkap, pelaku menjual kedua HP hasil kejahatannya dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan malah dipakai sendiri oleh pelaku ini,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung menyebutkan, selain beraksi di Kabupaten Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Pesawaran.

“Dan untuk saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Feabo.

“Ya, saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelalu lainnya,” imbuhnya. 

Untuk saat ini pelaku yang telah ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Pringsewu. 

“Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria dari Lampung Selatan Mengaku Polisi dan Terlibat Kasus Curas di Pringsewu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini