Nahas, senjata api tersebut justru meletus tanpa sengaja dan mengenai Aldi yang menyebabkan dirinya tewas.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Baca juga: Soal Kasus Warga Gunungkidul yang Tertembak hingga Tewas, Polda DIY Ambil Alih Kasus
Nuredy mengungkapkan peluru tersebut mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga korban.
Hal ini diketahui melalui hasil visum yang dikeluarkan dari rumah sakit.
"Terhadap korban tadi siang (Senin) sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Nuredy.
Lalu, untuk senjata yang digunakan berjenis senjata laras panjang SS1-V1 yang kerap digunakan Unit Sabharan Polri untuk pengamanan massa.
Briptu MK Masih Berstatus Demosi
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK merupakan anggota Polri yang berstatus demosi.
Masih dikutip dari Tribun Jogja, status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.
Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Terkena Peluru Nyasar, Diduga Berasal dari Senapan Laras Panjang Polisi
Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terancam Sanksi Pidana dan PTDH
Hariyanto juga mengungkapkan Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).