News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Berikut fakta terkait tewasnya warga Gunungkidul usai tertembak anggota Polsek Girisubo dalam sebuah acara hiburan pada (14/5/2023).

Hal tersebut lantaran tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Diduga Terkena Peluru Nyasar Polisi, Keluarga Korban Minta Keadilan

Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini