News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (16/5/2023) menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pelaku pembunuhan,  Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Penemuan mayat perempuan hamil  7 bulan yang belakangan merupakan mayat wanita berinisial RN (25) di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta bulan November 2022 silam memasuki babak baru.

Hasil penyelidikan polisi, akhirnya diketahui RN merupakan korban pembunuhan dan polisi mengamankan 2 pelakunya.

Setelah melalui proses persidangan, hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (16/5/2023) menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pelaku pembunuhan,  Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum.

Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.

Baca juga: Gadis asal Toraja Ditemukan Tewas di Morowali, Tangan-Kaki Terikat, Diduga Korban Pembunuhan

ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.

Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.

Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.

Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.

Saat itu, pelaku sempat berupaya mendorong korban, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.

"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban, kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa," jelas Edy.

Tak habis akal, pelaku terus mencoba berbagai cara untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas."

"Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," ungkapnya.

ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.

Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, AA sempat melakukan pelecehan.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan, Petugas Kereta Commuter Line Buat Laporan Polisi

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.

"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."

"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.

Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPu.

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN sehingga makin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.

Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini