Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Hariyanto, adalah senjata organik Polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
Tanggapan Gubernur DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus penembakan yang dilakukan Briptu MK.
Sri Sultan HB X meminta kepolisian mengusut tuntas insiden yang menyebabkan seorang warga Gunungkidul tewas tertembak.
"Saya nggak tahu persis ya, saya kira kita lihat dulu itu sengaja atau tidak dan sebagainya nanti kan pada proses itu kan nanti polisi mestinya dilakukan pemeriksaan biar itu urusannya polisi," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi
Disinggung penggunaan peluru dalam giat pengamanan di kampung, Sri Sultan HB X enggan berkomentar banyak.
Sebab pihak kepolisian lah yang paling mengetahui penerapan standar operasional prosedur sebagai pedoman anggota kepolisian untuk melakukan giat pengamanan.