News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul: 'Kami Lega Terdakwa Divonis Hukuman Mati'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO -  Sumarso (51), ayah Rn (25), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tewas dibunuh angkat bicara terkait vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim PN Wonosari terhadap 2 pelaku pembunuhan putrinya, ERW (24) dan AA (36), Selasa (16/5/2023).

Pria yang bekerja sebagai buruh kayu itu mengaku lega dengan putusan hakim dan hukuman sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap almarhumah putrinya November 2022 lalu. 

"Alhamdulillah, kami sekeluarga merasa lega dan bersyukur. Dari awal, kami memang menginginkan mereka mendapat hukuman maksimal, seberat-berat, dan seadil-adilnya. Dan vonis hakim kemarin saya rasa sudah maksimal," ucapnya kepada Tribun Jogja, Rabu (17/5/2023).

Sumarso mengatakan sejak awal kasus bergulir, pihaknya menyerahkan seluruh proses peradilan kepada pihak berwenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dan jaksa yang mengampu kasus tersebut. 

Sehingga dengan adanya putusan vonis hukuman mati, Sumarso merasa seluruh sikap percayanya telah dibayar lunas oleh kepolisian, jaksa, hakim, dan pemerintah.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi. 

Baca juga: Wanita Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Korban Dibekap Celana Dalam

"Saya merasa senang karena kepolisian dan seluruh pihak yang mengampu kasus putri saya, sangat baik kepada kami sekeluarga selama mengikuti proses hukum. Semua mengawal kasus dengan baik dan seperti menganggap putri saya sebagai keluarga.

Bahkan, orang yang kemarin menemukan jenazah putri saya pertama kali, juga baik menganggap kami seperti keluarga dan meminta kami untuk mampir ke rumahnya setelah persidangan kemarin," ungkap Sumarso. 

Sorot terharu, bangga, lega, dan respek tampak jelas terpancar dari pandangan mata Sumarso saat menceritakan hal itu. 

Saat persidangan terakhir kasus putrinya, Sumarso hadir bersama istri (Kartinah) dan anak perempuannya atau adik RN.

Mereka datang bersama teman-teman Sumarso dengan mengendarai dua mobil. 

Ia bercerita, persidangan berlangsung dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah persidangan terdakwa AA sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, setelah Dhuhur dilanjutkan persidangan sesi kedua yang menghadirkan terdakwa ERW sebagai pelaku utama. 

Dalam persidangan itu, Sumarso menyebut bertemu dengan orang tua salah satu pelaku.

Dikatakannya, orang tua salah satu pelaku itu memohon maaf kepada keluarga Sumarso. 

Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul (Tribunjogja.com)

"Orang tua mereka meminta maaf dan saya pun memaafkan. Tapi yang salah kan bukan orang tua tetapi anaknya. Sehingga, si anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau keinginan kami, hukuman apa yang sudah diputuskan bisa segera dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.

"Walaupun mereka (terdakwa) punya hak mengajukan banding, tapi kami berharap tidak ada lagi proses-proses persidangan. Sehingga bisa secepatnya dieksekusi hukumannya," harap Sumarso. 

Baca juga: Update Kasus Mayat Dicor di Semarang: Pedagang Angkringan Jadi Tersangka, Kini Wajib Lapor

Selain itu, Sumarso juga mengaku bersyukur dengan kehadiran, dukungan, dan semangat yang terus diberikan oleh teman, rekan, serta keluarganya.

Oleh karena itu, ia sekeluarga bisa terus kuat menjalani hidup serta mengikhlaskan kepergian putri sulungnya.

Kini, ia berkata ingin menjaga, menemani, mendidik, dan menafkahi anak terakhirnya yang akan melanjutkan sekolah di salah satu Universitas negeri di Yogyakarta.

Ia berharap, anak keduanya bisa menjalani pendidikan dengan baik seperti yang diwasiatkan oleh almarhumah. (drm)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanggapan Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Seusai ERW dan AA Divonis Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini