TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada akhir 2022 lalu? Kini keduanya divonis mati.
Dua terdakwa bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Keduanya dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Mengutip TribunJogja.com, pembunuh RN (25) yang sedang hamil tujuh bulan tersebut dituntun hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang di PN Wonosari, akhir bulan Maret 2023 lalu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Hamil di Pantai Ngrawe Terkuak, Caranya Habisi Nyawa Korban Begitu Sadis
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat.
"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.
Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Satu di antaranya, pembunuhan terhadap RN dinilai sadis, karena membunuh ibu hamil sehingga membuat 2 orang meninggal dunia.
Kemudian, salah satu terdakwa juga pernah melakukan upaya pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Masih dari TribunJogja.com, Kapolres Gunungkidul juga menyampaikan, ERW dan AA terancam hukuman mati, karena RN sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
ERW membunuh RN karena korban menolak untuk menggugurkan kandungan.