Ia mengungkapkan korban dan pelaku baru menikah pada tahun 2022 lalu.
Pelaku sempat ditalak oleh korban, tapi tidak mau diceraikan.
Keduanya bersepakat untuk bertemu di Solo untuk menyelesaikan masalah mereka.
Baca juga: Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suaminya: Dia Sering Nakal, Sering Open BO dan Ninggalin Utang
Pelaku dan korban check in di hotel pada Senin (15/5/2023) dan kasus ini terjadi esok harinya saat korban tidur.
"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," terangnya.
Korban yang kesakitan dibawa ke Rumah Sakit Moewardi, Solo untuk mendapat perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)