Insiden itu bermula saat Briptu MK melakukan pengamanan acara orkes dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat acara hampir selesai, pertunjukan orkes dangdut itu kemudian diwarnai kericuhan antar penonton.
Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.
Pada saat itu tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan, dikarenakan rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.
"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Rekan sesama anggota kepolisian pada saat itu menjelaskan bahwasannya posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.
"Tersangka mengganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.
Ketika hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo.
Pangkat Briptu atau Brigadir Polisi Satu yang disandang MK adalah pangkat terendah kedua setelah setelah Brigadir Polisi Dua (Bripda) dalam Bintara Polri.
Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.
Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi.