News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Warga Tewas Terkena Tembakan Polisi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X dan Bupati Gunungkidul

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi kasus warga Gunungkidul tewas terkena tembakan aparat kepolisian.

"Jika ada hiburan seperti itu, hendaknya dinikmati dengan baik, bukan membuat keributan," lanjutnya.

Suasana rumah korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/05/2023). Korban bernama Aldi Aprianto (20) meninggal dunia usai tertembak, diduga dari petugas kepolisian pada Minggu (14/5/2023) malam. (Istimewa)

Briptu MK Terancam PTDH dan Pidana

Sementara itu, anggota Polsek Girisubo berinisial Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Briptu MK masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolda DIY.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," jelasnya, Senin (15/5/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek.

Menurutnya, ada kesalahan regulasi yang mengakibatkan insiden ini.

"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo tersebut, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tangkapan layar peristiwa detik-detik seorang warga tertembak senjata api laras panjang milik polisi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Capture Twitter Merapi_uncover)

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul

Selain itu, Briptu MK juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, mengungkapkan Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senjata api yang dipakai.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi."

"Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," tandasnya.

Tri Panungko berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata api saat bertugas.

"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Alexander Aprita/Yuwantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini