"Jika ada hiburan seperti itu, hendaknya dinikmati dengan baik, bukan membuat keributan," lanjutnya.
Briptu MK Terancam PTDH dan Pidana
Sementara itu, anggota Polsek Girisubo berinisial Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Briptu MK masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolda DIY.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," jelasnya, Senin (15/5/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek.
Menurutnya, ada kesalahan regulasi yang mengakibatkan insiden ini.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo tersebut, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Selain itu, Briptu MK juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, mengungkapkan Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senjata api yang dipakai.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi."
"Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," tandasnya.
Tri Panungko berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata api saat bertugas.
"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Alexander Aprita/Yuwantoro)