Korban dan suaminya kini merawat bersama-sama bayi yang dilahirkan pada tahun 2017.
Korban baru memberanikan diri untuk membuat laporan ke kepolisian tahun 2021.
Namun, laporan tersebut belum ada kejelasan hingga 2023.
Termasuk status dari pelaku.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Diculik, 2 Anak di Garut Jawa Barat Ternyata Dibawa Ayah Tiri
Padahal korban sudah berganti kuasa hukum sebanyak empat kali.
Badrus Zaman menjadi kuasa hukum keempat yang dipercaya korban.
Adapun, tiga kuasa hukum sebelumnya memutuskan mundur mengawal kasus tersebut.
Mereka konon merupakan teman dekat pelaku dan pelaku diduga memiliki power di Sukoharjo.
Badrus dan keluarga korban kemudian melayangkan laporan baru ke Polres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).
Itu sekaligus menanyakan progress dari laporan sebelumnya.
"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ucap Badrus.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh mengatakan, mereka sudah menerima laporan tersebut pada tahun 2021 lalu.
"Iya kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat itu saya langsung yang menerima laporan tersebut," ucap Teguh.
Keluarga korban berharap ada keadilan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung ke putrinya.
"Semoga ada keadilan bagi keluarga saya, sehingga pelaku bisa dihukum sesuai hukum yang ada di Indonesia," ucap perwakilan keluarga, A.