TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kabar akan dilakukannya sumpah pocong oleh seorang pemuda membuat warga berbondong-bondong mendatangi Musholla Al-Manan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (18/5/2023) pagi.
Informasi yang dihimpun Sripoku, sumpah pocong atau Mubahala akan dilakukan oleh seorang pemuda yang dituduh berbuat asusila.
Namun pemuda itu merasa difitnah dan membantahnya tuduhan tersebut.
Pemuda itu kini telah menjadi tersangka kasus pencabulan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 Juni 2022.
Baca juga: Warga Sepakat Gelar Sumpah Pocong Karena Sengketa Tanah Tak Temui Kesepakatan
Dia kemudian rela melakukan melakukan Mubahala kepada orang yang menuduhnya.
Pantauan Sripoku.com, masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa berdiri di depan musala tersebut di bawah tenda terpal biru yang dipasang di depan musala.
Menurut warga, mereka telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB.
Padahal acaranya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Setelah hampir 2 jam berdiri di depan musala, namun acara sumpah pocong masih belum dimulai karena yang bersangkutan belum berada di lokasi.
"Dari jam 8 pagi kami di sini, namun sudah jam 10 masih belum ada yang akan disumpah," kata Akbar.
Ia menambahkan hari ini, Kamis (18/5/2023) merupakan hari libur tanggal merah, sehingga masyarakat banyak waktu luang untuk menyaksikan sumpah pocong.
Tersangka Kasus Pencabulan
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui Kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.
Baca juga: Kronologi Sumpah Pocong Nenek Suranten di Sampang, Dituduh Miliki Ilmu Santet
"Iya kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," kata Ipda Armansa Gusnata saat dihubungi, Rabu (17/5/2023) malam.
Sementara itu, dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dia menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 Juni 2022.
Melalui sumpah pocong atau mubahalah dalam bahasa Arab tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.
Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam ajaran Islam?
Dilansir dari badilag.mahkamahagung.go.id, Sumpah Pocong merupakan tradisi di beberapa wilayah Indonesia yakni Jawa dan Sumatra yang serupa dengan mubahalah.
Maksud serupa dengan mubahalah yakni karena ada doa untuk saling melaknat, hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.
Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.
Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga masing-masing.
Adapun makna dari sumpah pocong ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Sementara mubahalah dilakukan secara berhadapan dengan kedua belah pihak bersama keluarganya, bukan sepihak yang tidak mendapat respons dari lawan.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan salah dalam menyelesaikan sengketa hingga tuduhan-tuduhan seperti pembunuhan, pemerkosaan yang masih diragukan kebenarannya.
Dilansir dari laman UIN Surabaya di jurnalfsh.uinsby.ac.id, sumpah pocong dalam Islam diperbolehkan di mana sumpah tersebut dilakukan untuk menguatkan pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh seperti dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nahl ayat 94:
"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki (mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar."
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul:
BREAKING NEWS : Dituduh Berbuat Asusila Pria di Palembang Berani Sumpah Pocong
Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam