News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Lurah Caturtunggal di Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kini Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Menurutnya, lurah menjadi pihak yang paling mengetahui jika adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya.

"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023).

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Kerugian mencapai Rp2,4 miliar. (Ist)

Baca juga: Mobil Dinas Lurah Baru Tengah Balikpapan Barat Kecelakaan di Jalan Tol: Satu Orang Tewas

Lebih lanjut, Wiyos meminta pemerintah kalurahan untuk segera melakukan pelaporan jika melihat adanya praktik pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur.

"Jika dapat dideteksi dengan cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat ke depannya."

"Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait ada penyalahgunaan tempat. Kelurahan harus bisa cepat mendeteksi kejadian ini," jelas Wiyos.

(TribunJogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini