Menurutnya, lurah menjadi pihak yang paling mengetahui jika adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya.
"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Lurah Baru Tengah Balikpapan Barat Kecelakaan di Jalan Tol: Satu Orang Tewas
Lebih lanjut, Wiyos meminta pemerintah kalurahan untuk segera melakukan pelaporan jika melihat adanya praktik pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur.
"Jika dapat dideteksi dengan cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat ke depannya."
"Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait ada penyalahgunaan tempat. Kelurahan harus bisa cepat mendeteksi kejadian ini," jelas Wiyos.
(TribunJogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)