Kemudian berubah menjadi Muntok di tahun 2010 sesuai Perda Hari Jadi Kota Muntok.
“Hal ini sempat menjadi perhatian dari semua pihak karena tidak sinkron dengan undang-undang,” kata Muhamad Ali kepada Bangka Pos, Jumat (19/5).
Padahal menurutnya sudah jelas, dalam UU Nomor 5 tahun 2003 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran di Pasal 10 ayat 3 bahwa Ibukota Kabupaten Bangka Barat ditetapkan di Mentok.
“Sehingga kami kemarin melakukan kajian akademik lagi dan mengusulkan ke DPRD lalu dibentuklah panitia khusus (Pansus). Alhamdulillah setelah dilakukan pembahasan panjang dan pengkajian secara mendalam, Raperda Hari Jadi Kota dengan nama Mentok, sudah sesuai dengan Undang-undang dan Permendagri tahun 2022,” jelasnya.
Berkaitan dengan penggunaan kata Muntok dalam administrasi kependudukan, tetap dianggap Mentok.
Namun untuk papan nama, sekolah dan lainnya dapat diubah.
Hal ini sesuai amanah yang tertuang di dalam Perda yang telah disahkan.
“Kalau untuk administrasi yang masih menggunakan kata Muntok, itu dianggap Mentok, karena jauh sebelum ada perubahan ini menggunakan kata Mentok,” jelasnya.
“Sedangkan papan nama sekolah, nama instansi, nomenklatur di surat yang masih diubah, itu harus diubah secara bertahap,” tukas Ali.
Kota Mentok tahun ini akan berusia 289 tahun, tepatnya pada 7 September 2022.
Diketahui selama ini penggunaan kata Muntok terpengaruh penulisan dalam bahasa Belanda, sementara dialek masyarakat menyebut dengan kata Mentok.
Daerah Mentok merupakan salah satu destinasi sejarah nasional.
Baca juga: 3 Napi di Penjara Bangka Barat Kabur, Gunakan Paku Jebol Plafon, 1 Berhasil Ditangkap, 2 Buron
Saat perang kemerdekaan berkecamuk, pernah menjadi lokasi pengasingan sejumlah tokoh bangsa.
Termasuk juga yang diasingkan kala itu tokoh Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta.