Ia dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.
Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Jaksa EKT, Kejaksaan Agung Ungkap Jurus Tangkal Oknum Nakal
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023, anjing tersebut jenis kelamin jantan.
Anjing mengalami vulnus abrasio, luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).
Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain ada gangguan fungsi liver (organ hati).
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Seret Anjing dengan Motor di Denpasar, EL Terancam 3 Bulan Penjara, Alasan Agar Anjing Tidak Malas
(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W)