TRIBUNNEWS.COM - Seekor harimau ditemukan mati akibat terjerat ranjau babi di ladang milik warga Jorong Tikalak, Nagari Tanjungm Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Selasa (16/5/2023).
Pihak terkait yang turun ke lapangan menemukan, Harimau Sumatera tersebut mati karena terjerat oleh jerat babi yang dipasang warga di ladang.
Harimau Sumatera tersebut pun dievakuasi ke Polsek Lubuk Sikaping untuk identifikasi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono pun prihatin terhadap hal tersebut.
Ia juga menyampaikan pada masyarakat untuk tak memasang jerat dengan alasan apapun, karena dapat membahayakan satwa yang dilindungi.
Membahayakan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40.
Baca juga: Warga Siak Diduga Diterkam Harimau, Kronologi hingga Balai BKSDA Riau akan Pasang Trap Camera
Dilarang Pasang Jerat
Ardi Andono mengatakan warga di Nagari tersebut sepakat untuk tidak lagi memakai jerat yang dapat membahayakan harimau sumatera.
Ia mengatakan masyarakat yang bermukim dekat hutan yang merupakan habitat harimau juga sepakat menggunakan pengaman ladang dari serangan hama dengan alat tradisional yang lebih aman.
"Masyarakat sepakat untuk menggunakan pagar dari bambu sebagai pengganti jerat ratus. Selain itu juga menggunakan waring maupun mulsa serta kearifan lokal berupa penggunaan kotoran dan air seni harimau sesuai dengan kemampuan dari para petani," katanya, Senin (22/5/2023).
Ardi menjelaskan, jerat yang menewaskan seekor harimau sumatera itu dinamai jerat ratus yang terbuat dari kawat baja.
Ardi menambahkan, sejak matinya seekor harimau karena jerat tersebut, BKSDA langsung menyisir di sekitaran kawasan itu dan menemukan puluhan jerat ratus yang dipasang warga.
"Sampai Jumat (19/5/2023) kami menemukan jerat ratus sebanyak 20 kg, panjangnya 150 meter," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pasca Harimau Mati di Pasaman, BKSDA Minta Warga Jangan Lagi Pakai Jerat Kawat Baja untuk Usir Hama