TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengakuan RM (42) pria yang rekam video asusila di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini, RM pun harus mendekam di penjara karena rekam dan sebarkan video asusila.
Diketahui, video asusila tersebut mulanya untuk konsumsi pribadi.
Namun, video tersebut justru viral dan membuat RM beserta istrinya, DM (27) ditangkap pihak kepolisian.
RM mengatakan, video itu dibuat pada Juni 2022.
Dia kemudian mulai menjualnya pada Juli 2022.
Baca juga: Viral Video Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey, Ternyata Dibuat Pasangan Suami Istri
Namun, video perempuan bercadar itu baru viral pada Mei 2023.
"Awalnya iseng-iseng saja, Pak. Namun karena enggak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari-hari (jadi dijual)," ujar RM saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
RM mengatakan, dia menjual video itu tanpa sepengetahuan istrinya yang ada di video.
"Istri tahunya pas kemarin viral," kata RM sambil tertunduk dengan tangan diborgol.
RM mengungkapkan, video dengan durasinya kurang dari satu menit itu dijual Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sekitar dua tiga bulan, totalnya menghasilkan Rp 5 juta," katanya.
Akibat perbuatan, RM dan DM harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Dijual Tanpa Sepengetahuan Istrinya