Masing-masing tersangka berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.
Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).
Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.
Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.
Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.
Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.
Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.
"Masih kita kembangkan," cetusnya.
Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.
Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.