News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Dendam Lama, Perempuan Muda di Bengkulu Lakukan Penganiayaan dan Kini Dijebloskan ke Tahanan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MN, tersangka penganiayaan yang dipicu cemburu dan dendam asmara diamankan Polsek Kota Manna.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Perempuan muda inisial MN (20) warga Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang dipicu cemburu.

Korban bernama  Dinda Maritiya (20) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.40 WIB.

Saat itu MN mendatangi korban yang sedang berada di Gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah SD di Sukabumi Belum Terungkap, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kemudian, MN yang saat itu masih dilanda cemburu buta langsung menganiaya korban dengan cara meninju bagian mata korban sebelah kiri.

Akibatnya korban mengalami luka lebam.

Tak terima, usai kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kota Manna.

Didasari laporan dan keterangan yang dibuat oleh korban, anggota Polsek Kota Manna melakukan penangkapan.

Saat ditangkap polisi, pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas.

 
Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto mengungkapkan jika pelaku nekat menganiaya korban didasari karena cemburu buta.

Tersangka sakit hati karena hubungan asmaranya hancur karena korban.

Korban saat ini memang tidak memiliki hubungan spesial lagi dengan mantan kekasih MN namun masih dendam.

"Intinya cemburu. Tidak ada masalah lain kecuali permasalahan asmara. Yang mana korban sempat merebut kekasih dari pelaku," kata Sasi.

Kapolsek menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Penganiayaan Perempuan Muda di Bengkulu Selatan Dipicu Cemburu, Kini Pelaku Ditahan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini