"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.
Diduga pelaku jika terbukti akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kerja di Rumah ASN di Bandar Lampung, ART asal Pringsewu Dianiaya dan Tak Digaji 4 Bulan