News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KDRT di Depok

Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya ambil alih kasus dari Polres Metro Depok

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekererasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat masih belum berakhir.

Kasus KDRT yang berawal dari cekcok pada akhir Februari 2023 tersebut kini diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan ambil alih kasus ini.

"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Alasan pelimpahan lainnya yakni karena kasus KDRT ini sudah jadi perhatian publik.

Baca juga: IPW Sebut Kasat Reskrim PolresDepok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT

"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," tuturnya.

Selain itu, Trunoyudo juga mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berkomitmen untuk selesaikan kasus secara tuntas.

"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini terjadi saat B dan PB cekcok pada 26 Februari 2023 lalu.

Cekcok tersebut membuat B menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.

PB pun tak tinggal diam, ia meremas organ sensitif suaminya.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras (organ sensitif) suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (Tangkap layar Twitter/TribunJakarta)

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

Mahfud MD Turun Tangan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turun tangan.

Mahfud MD pun menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto juga mengatakan, pihaknya diminta untuk menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Pihaknya pun langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung penanganan kasus ini.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto.

Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

(Tribunnews.com, Renald/Wahyu Aji)(TribunnewsDepok.com, Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini