Tak tahan, DI bersama temannya sesama ART berinisial DA kabur dari rumah majikan.
"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok."
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap DI.
Ia kemudian melaporkan majikannya ke pihak berwajib.
Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.
Saat ini, DI sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.
Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.
Majikan diperiksa
Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) dini hari.
"Penganiaya ART masih kami periksa dan semalam kami hadirkan kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi Tribun Lampung.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap majikan, tapi korban juga telah diperiksa.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan penganiayaan ini (yang dilakukan majikan kepada ART)," ucap Kompol Dennis.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Bandar Lampung Periksa Majikan Diduga Aniaya ART