Untuk melancarkan aksinya memutilasi jasad korban, pelaku meminjam pisau milik tetangganya yang berjualan sate kambing.
Kepada tetangganya itu, pelaku berdalih meminjam pisau untuk memotong kelapa.
"Tetangga saya penjual sate kambing dan saya meminjam pisau untuk memotong (korban)" aku pelaku.
Meski demikian, pelaku mengaku sempat merasa ketakutan saat hendak memutilasi jasad korban.
"Perasaan saya takut dan gemetar waktu itu mau motong. Saya ndak (tidak) pernah melakukan kayak gini," katanya.
Baca juga: Urutan Penemuan Potongan Tangan hingga Kepala Manusia di Solo, Ada Luka Sobek di Sikut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasann yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pukul Korban Pakai Pipa Besi
Pelaku Suyono sudah berniat membunuh korban Rohmadi sejak Rabu (17/5/2023).
Ia bahkan sudah mempersiapkan pipa besi yang dipakainya untuk mengeksekusi korban.
Namun, karena masih merasa takut, ia mengurungkan niatnya.
Pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban pada Jumat (19/5/2023) dini hari, dengan cara memukul korban menggunakan pipa besi.
Aksi kejam itu dilakukan pelaku saat ia dan korban sama-sama tengah berada di tempat kerja mereka, yaitu Toko Meubel Yanto yang berada Jl. Ir Soekarno Nomor 36 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Korban dipukul pelaku di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali saat tertidur pulas.