“Semakin lama melihat, maka semakin terangsang. Akibatnya, ada rasa ingin mencoba-coba. Biasanya, anak-anak akan berusaha masturbasi, bisa memepetkan alat kelamin ke bantal, bermain dengan pipisnya. Untuk yang perempuan, sampai dengan memasukkan sesuatu ke vagina,” bebernya.
Ia juga mengatakan, seks itu tidak adiksi kalau belum pernah dilakukan.
“Seks itu kalau belum pernah dilakukan, tidak adiksi, kalau sudah dilakukan, bisa saja minta lagi,” terangnya.
Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Pelaku Memiliki Kemunduran Kemampuan Seksual
Selain itu, Koentjoro juga menyebut BM tergiur beraktivitas seksual dengan anak-anak.
“Pelaku berhasil masuk sistem, dia tahu wilayahnya, dia tahu dengan siapa dia mau berhubungan. Ada kepercayaan, kalau orang tua berhubungan seksual dengan anak-anak, maka dia bisa merasa awet muda. Maka, dia memilih anak-anak,” ungkap dia.
Koentjoro menyebut, BM mengalami kemunduran kemampuan seksual.
“Itu dia cari status sosial saja. Dia sudah tidak sekeras dulu lagi, maka dia senang saja kalau hanya dipegang-pegang sama anak-anak. Dia tidak perlu melakukan banyak pekerjaan dan malu kalau mau berhubungan dengan istri,” tutur dia.
Terakhir, Koentjoro menyayangkan, pendidikan seks di sekolah banyak yang kurang tepat, karena dilakukan oleh guru yang tidak paham seks, hanya tahu tentang aktivitas seks itu saja.
Menurutnya, kalau pendidikan seks di sekolah diajarkan oleh guru yang pahan tentang ilmu seksual, maka akan dijelaskan secara ilmiah.
“Tapi kalau diajarkan oleh orang yang hanya tahu tentang hubungan seks saja, maka dia akan menceritakan rasa yang semua orang kemudian berimajinasi, kayak apa rasanya seks itu,” tutup dia.
Baca juga: Pria di Padang Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Berkebutuhan Khusus
Terbongkarnya Kasus
Terbongkarnya kasus BM ini bermula ketika ada razia handphone yang dilakukan di salah satu sekolah di DI Yogyakarta pada 25 Januari lalu.
Salah satu guru mendapati di handphone siswanya ada chat yang mengarah ke transaksi prostitusi online.
Mengutip TribunJogja.com, guru tersebut pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polda DIY.
Polisi bertindak dan memeriksa sejumlah saksi.
Pihak kepolisian pada akhirnya menemukan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin/Ardhike Indah)