TRIBUNNEWS.COM - Polda DI Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap seorang pria asal Bantul, DI Yogyakarta.
Pria bernama BM tersebut diamankan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus pedofilia ini, total ada 17 anak yang menjadi korban dengan rentang usia 13-17 tahun dalam kasus pedofilia ini.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Para korban ini dirayu dengan iming-iming imbalan uang.
Selain itu, tersangka juga merekam aksinya dengan dalih kenang-kenangan.
Baca juga: Kasus Pencabulan 17 Siswi Terbongkar Usai Guru Razia Ponsel, Korban Dirayu Imbalan Rp 800 Ribu
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro turut berikan komentarnya.
Ia menjelaskan, adiksi seksual menjadi pemicu kenapa anak-anak bisa terlibat pusara seksual orang dewasa.
Koentjoro juga mengatakan, imbalan uang hanyalah reward saja.
“Kalau diming-imingi uang, itu reward saja, tambahan saja untuk anak-anak, bukan yang utama. Pastinya karena mereka itu sudah mengalami adiksi seks. Mereka sudah melakukan seks dan senang bisa mendapatkannya lagi. Utamanya bukan uang,” kata Koentjoro kepada Tribun Jogja, Senin (29/5/2023).
Ia juga mengatakan, tak ada yang bisa mengalahkan adiksi seks, kecuali dari dalam diri sendiri.
“Apalagi kalau pasangannya itu pintar mengolah seks mereka, bisa saja anak-anak itu tergiur dengan aktivitas seksual yang dilakukan,” jelas dia lagi.
Selain itu, ia mengungkapkan, keterbukaan informasi bisa membuat anak-anak tergiur akan aktivitas seksual, meskipun mereka masih di bawah umur.
Pornografi yang disajikan merupakan jebakan untuk orang ingin menontonnya terus-menerus.
“Semakin lama melihat, maka semakin terangsang. Akibatnya, ada rasa ingin mencoba-coba. Biasanya, anak-anak akan berusaha masturbasi, bisa memepetkan alat kelamin ke bantal, bermain dengan pipisnya. Untuk yang perempuan, sampai dengan memasukkan sesuatu ke vagina,” bebernya.
Ia juga mengatakan, seks itu tidak adiksi kalau belum pernah dilakukan.
“Seks itu kalau belum pernah dilakukan, tidak adiksi, kalau sudah dilakukan, bisa saja minta lagi,” terangnya.
Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Pelaku Memiliki Kemunduran Kemampuan Seksual
Selain itu, Koentjoro juga menyebut BM tergiur beraktivitas seksual dengan anak-anak.
“Pelaku berhasil masuk sistem, dia tahu wilayahnya, dia tahu dengan siapa dia mau berhubungan. Ada kepercayaan, kalau orang tua berhubungan seksual dengan anak-anak, maka dia bisa merasa awet muda. Maka, dia memilih anak-anak,” ungkap dia.
Koentjoro menyebut, BM mengalami kemunduran kemampuan seksual.
“Itu dia cari status sosial saja. Dia sudah tidak sekeras dulu lagi, maka dia senang saja kalau hanya dipegang-pegang sama anak-anak. Dia tidak perlu melakukan banyak pekerjaan dan malu kalau mau berhubungan dengan istri,” tutur dia.
Terakhir, Koentjoro menyayangkan, pendidikan seks di sekolah banyak yang kurang tepat, karena dilakukan oleh guru yang tidak paham seks, hanya tahu tentang aktivitas seks itu saja.
Menurutnya, kalau pendidikan seks di sekolah diajarkan oleh guru yang pahan tentang ilmu seksual, maka akan dijelaskan secara ilmiah.
“Tapi kalau diajarkan oleh orang yang hanya tahu tentang hubungan seks saja, maka dia akan menceritakan rasa yang semua orang kemudian berimajinasi, kayak apa rasanya seks itu,” tutup dia.
Baca juga: Pria di Padang Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Berkebutuhan Khusus
Terbongkarnya Kasus
Terbongkarnya kasus BM ini bermula ketika ada razia handphone yang dilakukan di salah satu sekolah di DI Yogyakarta pada 25 Januari lalu.
Salah satu guru mendapati di handphone siswanya ada chat yang mengarah ke transaksi prostitusi online.
Mengutip TribunJogja.com, guru tersebut pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polda DIY.
Polisi bertindak dan memeriksa sejumlah saksi.
Pihak kepolisian pada akhirnya menemukan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin/Ardhike Indah)