News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi Karena Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - T (33), seorang pengusaha rental mobil di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, ditangkap polisi, Senin (29/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - T (33), seorang pengusaha rental mobil di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, ditangkap polisi, Senin (29/5/2023).

Polisi sebelumnya menyamar menjadi pelanggan dan membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

Baca juga: Pentingnya Validasi dalam Pasar Perdagangan Aset Kripto dan Digital

Kronologi

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan.

Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram.

Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," kata Nanang, Selasa (30/5/2023).

Ditangkap

Selanjutnya polisi melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.

 "Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, setelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," kata dia.

Baca juga: Jaminan Rp 12 Miliar Ditolak, Do Kwon Dalang Penipuan Kripto Terra Luna Gagal Bebas dari Penjara

Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali.

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

 Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Baca juga: Kebangkrutan FTX Dorong Investor Kripto Beralih ke Crypto Exchange Terdesentralisasi

Polda Bali meminta warga menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Agar menggunakan uang rupiah karena itu satu-satunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menyamar Jadi Pelanggan Rental Mobil, Polisi Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini