TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kompol Agung Basuni berbuntut panjang.
Wakapolres Binjai nonaktif tersebut dituding berselingkuh dengan seorang wanita yang bernama Luki Sundari.
Suami Luki Sundari, Joni sempat melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut, tapi laporan tersebut telah dicabut.
Kini, Joni dilaporkan oleh warga bernama M Sidik dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya.
Menurut pelapor, kebohongan yang dilakukan Joni ini berawal ketika dirinya dengan berapi-api melaporkan Kompol Agung Basuni dengan delik aduan perzinahan.
Baca juga: Usai Diduga Selingkuh, Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Sudah Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai
Namun, keesokan harinya, Joni malah menyebut laporan perzinahan dan perselingkuhan itu cuma salah paham.
"Kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muhammad Sidik, sembari menunjukkan bukti lapor STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.
Terpisah, Alamsyah, kuasa hukum pelapor menduga Joni melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Menurut Alamsyah, klarifikasi yang dibuat Joni telah menimbulkan keresahan di masyarakat Perbaungan, Kabupaten Sergai dan sekitarnya.
Sebab, masyarakat menjadi bingung, mana informasi yang patut dipercaya.
Apakah benar Kompol Agung Basuni sudah meniduri Lucy Sundari atau tidak.
"Apakah benar yang dilaporkan saudara J atau tidak," kata Alamsyah.
Apabila pernyataan awal yang dibuat Joni adanya perselingkuhan itu tidak ada telah menyebabkan Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kompol Agung Basuni, Wakapolres Binjai Nonaktif yang Diduga Selingkuh
Namun jika benar dugaan perzinahan antara istrinya dengan mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu, maka seharusnya dia tak perlu mengklarifikasi pernyataan tersebut dengan dalih salah paham.