TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Joni, pelapor Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni ke polisi, kini dilaporkan ke polisi.
Joni sebelumnya melaporkan Agung Basuni ke polisi dengan tuduhan selingkuh dengan istrinya bernama Lucy Sundari.
Baca juga: Usai Diduga Selingkuh, Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Sudah Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai
Joni kemudian dilaporkan oleh warga bernama M Sidik dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya dengan Wakapolres Binjai nonaktif.
Menurut pelapor, kebohongan yang dilakukan Joni ini berawal ketika dirinya dengan berapi-api melaporkan Kompol Agung Basuni dengan delik aduan perzinahan.
Namun, keesokan harinya, Joni malah menyebut laporan perzinahan dan perselingkuhan itu cuma salah paham.
Yang buat aneh, Joni malah mencabut laporan di Propam Polda Sumut terhadap Kompol Agung Basuni.
"Kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muhammad Sidik, sembari menunjukkan bukti lapor STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kompol Agung Basuni, Wakapolres Binjai Nonaktif yang Diduga Selingkuh
Terpisah, Alamsyah, kuasa hukum pelapor menduga Joni melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Menurut Alamsyah, klarifikasi yang dibuat Joni telah menimbulkan keresahan di masyarakat Perbaungan, Kabupaten Sergai dan sekitarnya.
Sebab, masyarakat menjadi bingung, mana informasi yang patut dipercaya.
Apakah benar Kompol Agung Basuni sudah meniduri Lucy Sundari atau tidak.
"Apakah benar yang dilaporkan saudara J atau tidak," kata Alamsyah.
Apabila pernyataan awal yang dibuat Joni adanya perselingkuhan itu tidak ada telah menyebabkan Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya.
Namun jika benar dugaan perzinahan antara istrinya dengan mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu, maka seharusnya dia tak perlu mengklarifikasi pernyataan tersebut dengan dalih salah paham.
"Namun kalau itu benar, ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan," kata Alamsyah.
Baca juga: Cabut Laporan, Pelapor Wakapolres Binjai Selingkuh dengan Istrinya Sebut Ada Salah Paham