Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023) petang.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait Korupsi Emas
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir bernama Karlina hanya tertunduk hanya dijemput tim penyidik dari Kejari Ogan Ilir.
Karlina dijemput bersama seorang komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar pada Rabu (31/5/2023) petang sekitar pukul 17.30.
Saat dijemput, Karlina tampak mengenakan mukena warna merah dan memasuki mobil tim penyidik hingga tiba di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya pada pukul 18.15 WIB.
Tak berselang lama, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Idris tiba di kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar menerangkan, penyidik sebelumnya telah memanggil tiga komisioner tersebut sejak Minggu (28/5/2023) lalu.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020.
"Hingga siang tadi pukul 14.00, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan sehingga dijemput paksa," kata Ario kepada wartawan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan