Dilansir TribunJogja.com, kasus ini terbongkar dari razia handphone yang dilakukan oleh guru di sebuah sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.
Dalam razia tersebut, seorang guru menemukan chat di salah satu handphone milik siswanya yang mengarah ke transaksi prostitusi online.
Chat itu membahas soal foto tanpa busana dari seorang murid.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.
Guru yang menemukan chat itu lantas melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terungkap cara pelaku merayu korbannya yakni dengan iming-iming uang.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan kepada korbannya Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.
Bahkan, ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)