TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial N terbukti melakukan perzinaan dengan pria berinisial W (19) di Aceh Timur.
Akibatnya, W pun dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan penjara selama tiga tahun.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim tunggal, Islahul Umam Ssy berdasarkan putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Nashir Akui Lakukan Hubungan Badan dengan ABK, Tak Tahu Korban Merupakan Anak Pejabat di Papua
Adapun kasus ini terbongkar saat seorang warga setempat melaporkan ke orang tua N bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah.
Lantas ibu N pun membawa W ke kantor desa untuk kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur agar diproses hukum.
Kenal sejak 2021 Lewat Facebook
Masih dikutip dari Serambinews.com, hubungan antara N dan W terjadi ketika mereka berkenalan pertama kali melalui media sosial Facebook pada Desember 2021.
Pada saat itu N masih berusia 15 tahun sedangkan W berumur 17 tahun.
Hubungan perzinahan ini pun sudah dimulai mereka seminggu setelah berkenalan dan dilakukan di rumah W.
Pada saat itu, terdakwa menjemput N dari rumah temannya.
Namun, bukannya diantar pulang, W justru membawa N ke rumahnya.
Alhasil, korban bertanya alasan membawanya ke rumah terdakwa.