Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
3 tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Baca juga: Kapolda Sulawesi Tengah: Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Polda Sulteng diketahui telah menetapkan 10 tersangka termasuk guru dan juga oknum kepala desa.
Hingga kini 7 pelaku telah diamankan polisi yaitu inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho dikutip Kompas TV, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
Sementara, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.
Kronologi Kejadian
Kejadian pilu ini berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong.
Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.
Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut.