Perbuatan AM dilakukan setelah jam pelajaran olahraga.
Ia mengumpulkan murid-murid di dalam satu ruangan dan menguncinya.
Baca juga: Hadiri Pertemuan Multilateral Menhan AS-ASEAN, Prabowo Harap Kerja Sama Berlanjut
AM kemudian memanggil korbannya satu per satu ke depan kelas dan memaksa mereka untuk membuka celana mereka.
Perbuatan ini disaksikan oleh murid lain.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, AM mengancam para korban agar tidak melaporkannya kepada orang lain atau orang tua mereka.
Ia mengancam akan memukul para korban jika ada yang melaporkan perbuatan tersebut.
AM juga mengatakan kepada korban bahwa mereka diperlakukan seperti itu karena nakal.
Baca juga: Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya?
AKBP Santiaji mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari korban lain yang mungkin belum melaporkan ke polisi.
Hal ini dilakukan sebagai peringatan kepada pihak sekolah dan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.
Kejadian ini sangat memilukan dan merupakan pukulan bagi dunia pendidikan, di mana pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 12 Murid Korban Tindak Asusila Oknum Guru di Pinrang Alami Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog