Deti yang saat itu, mengenakan kerudung pun sampai terlepas akibat dihakimi massa.
Deti merupakan assisten rumah tangga, ia datang ke Cisaat Cibatu bersama calon Suaminya daro untuk menemui teman dekat calon suami meminta restu untuk menikah.
"Deti ini kerja di rumah saya, hampir 2 tahun. Namun tinggal di tempat baru saya di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kadudampit, baru tiga bulan,"ujar Widya Hardini, pemilik rumah tempat Deti bekerja, Kamis (1/06/2023).
Widya menuturkan, sebelum dihakimi massa di Cibatu, Rabu (31/05) pagi, meminta izin dan pamit kepada Widya untuk mengurus NA (syarat nikah) bersama calon suaminya.
"Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya Daro. Nah saat usai salat di sekitar di masjid dekat Cibatu katanya Daronya itu mangku anak. Lalu diteriakin Culik langsung digebukin," ucapnya.
Padaha, Deti sama sekali bukan pelau kriminal, ia sangat baik sama semua orang.
"Dia itu orangnya biasa saja, baik mengurus menyayangi anak saya, tidak ada karakter yang beda. Makanya dia tinggal sama saya lama," tuturnya.
Menurut Widya, memang calon suaminya ini sangat menyukai anak-anak, sangat jauh bila dikatakan penculik.
"Emang Daro ini suka sama anak-anak. Anak-anak saya juga di rumah dekat suka main tidak apa-apa," ucapnya.
Tokoh Pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan menyesalkan atas terjadinya main hakim sendiri, sehingga menyebabkan dua warganya tersebut babak belur.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Kami berharap polisi bisa menegakan hukum sebaik-baiknya atas tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban luka-luka," pungkas Andri.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdianysah.)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Ibu-ibu Dituduh Penculik, Dihakimi Massa di Sukabumi, Polisi Tetapkan Suaminya Jadi Tersangka