Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Masih Buron
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.
Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.
Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.
Lalu apa bedanya persetubuhan dan pemerkosaan?
Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.
Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Ini berbeda dengan persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh yang tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.
Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.
Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.
Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.