TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Jasad Jumadi (50), seorang penggali sumur asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil dievakuasi.
Jasad Sumadi baru berhasil dievakuasi pada pukul 21.05 WIB atau enam jam setelah terjebak di dalam sumur.
Jumadi terjebak di dalam sumur pada Jumat (2/6/2023)sekira pukul 14.30 WIB.
Petugas sempat kesulitan mengevakuasi korban karena posisi sumur yang kecil dan mengandung racun.
Baca juga: BPBD Ponorogo Diturunkan untuk Evakuasi Wanita Muda yang Tercebur dalam Sumur Sedalam 25 Meter
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan awalnya pemilik rumah Hedi Wijaya (38), anggota Polres Musi Rawas di Perumahan Puri Marga Mulya Blok G No.5 RT.2 Kelurahan Marga Mulya mencium bau busuk.
Kemudian Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, istrinya Nining (37) menanyakan kepada temannya Vera (45) siapa yang bisa menguras sumur.
"Nining mengatakan sumur di rumahnya Perumahan Puri Marga Mulya tercium bau diduga ada bangkai hewan," ujar Kasat kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Setelah mendapat telepon Nining, Vera menghubungi korban Jumadi dan suaminya Tukimin (46) ada pekerjaan menguras sumur.
Lalu, Tukimin bersama dengan Jumadi pada pukul 13.30 WIB berangkat, pukul 14.00 WIB keduanya tiba di Puri Marga Mulya.
"Tiba di kediaman Hedi Wijaya dan Nining seperti biasa, korban Jumadi menyiapkan tali yang ia bawa dan diikat ke kayu. Sementara Tukimin menggali tanah, yang dipersiapkan untuk mengubur binatang yang berada di dalam sumur," ungkapnya.
Setelah semua lengkap, Jumadi turun menggunakan tali, namun talinya tidak diikat ke pinggang.
Baca juga: Kakek 71 Tahun di Jonggol Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Tak berselang lama Jumadi langsung terperosot jatuh ke dalam sumur, karena pegangan tali yang ia pegang lepas.
Nining yang melihat Jumadi terperosok langsung melihat ke bawah.
Jumadi tidak timbul diduga tenggelam karena menghirup gas beracun.