"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," lanjutnya.
Aksi Dilakukan saat di Sekolah
Dikutip dari TribunSolo.com, korban M dan Y diketahui berumur tujuh tahun.
"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.
"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.
Mubarok menambahkan, korban yang merupakan anak-anak itu merasa takut.
Para korban, kata Mubarok, mengalami trauma akibat perbuatan dua tersangka itu.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)